Kemenag Kaji Dampak Kebijakan pajak Arab Saudi

Kamis, 04 Januari 2018

Analisis

Langkah Otoritas Zakat dan Pajak Pemerintah Kerajaan arab Saudi menerapkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% diyakini berimbas pada biaya haji dan umrah. Kemenag saat ini sedang melakukan perhitungan terkait pengaruh pengen


Narasumber : Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin


Dibaca : 1493 kali