Langkah Otoritas Zakat dan Pajak Pemerintah Kerajaan arab Saudi menerapkan kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% diyakini berimbas pada biaya haji dan umrah. Kemenag saat ini sedang melakukan perhitungan terkait pengaruh pengen
Narasumber : Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin