Wamenag: Penceramah Tak Wajib Gunakan Naskah Khotbah Jumat dari Kemenag

Sabtu, 28 November 2020

Analisis

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan mengenai rencana Kementerian Agama RI soal naskah khotbah Jumat. Menurut dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan keagamaan Kementerian Agama kepada masyarakat.

Kontributor kliping : Yudi Hermawan


Narasumber : Wakil Menteri Agama


Dibaca : 52 kali