Jokowi Bubarkan 10 Lembaga: Dewan Riset Nasional-Komisi Pengawas Haji

Minggu, 29 November 2020

Analisis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres pembubaran badan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kontributor kliping : Yudi Hermawan


Narasumber : Presiden Republik Indonesia


Dibaca : 98 kali