Kemenag Larang Simbol FPI Urusan Dakwah, Kuasa Hukum: Terserah Mereka

Jumat, 01 Januari 2021

Analisis

Sebelumnya, Kemenag menilai pelarangan organisasi FPI sudah dipertimbangkan matang dan dasar hukum yang kuat. Kemenag menilai dampak pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.

Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman, mengatakan seluruh aktivitas FPI dilarang setelah ada larangan tersebut. Dia menilai para aktivis FPI termasuk Habib Rizieq Shihab dilarang lagi membawa atribut dalam beraktivitas.

Kontributor kliping : Yudi Hermawan


Narasumber : Juru Bicara Kemenag


Dibaca : 48 kali