MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal, Wamenag: Hentikan Polemik Halal-Haram

Minggu, 10 Januari 2021

Analisis

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac halal. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menilai penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi.

Zainut menyebut mengenai halal tersebut diatur dalam pasal 33 UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.

Ketentuan yang sama juga ada dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Kontributor kliping : Yudi Hermawan


Narasumber : Wakil Menteri Agama


Dibaca : 68 kali